Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia

photo author
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 09:06 WIB
Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia
Heboh Rekening Bank Kena Blokir Oleh PPPATK, Ini Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya dalam Pencegahan Tindak Pidana Keuangan di Indonesia

JAKARTA INSIDER - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga independen yang berperan penting dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Di tengah meningkatnya kejahatan keuangan global, keberadaan PPATK menjadi krusial untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pengertian PPATK

Baca Juga: Cara Efektif Agar Rekening Bank Tidak Diblokir oleh PPATK: Panduan Aman Transaksi Keuangan

PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2010.

PPATK bertugas mencegah dan memberantas pencucian uang serta menganalisis dan mengevaluasi transaksi keuangan yang mencurigakan.

PPATK bukan lembaga penegak hukum, tetapi lembaga intelijen keuangan (financial intelligence unit/FIU) yang menjembatani informasi keuangan mencurigakan kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Baca Juga: Tak Hanya Tom Lembong, Ini 10 Kasus Besar yang Menjadi Simbol Kematian Keadilan di Indonesia

Sejarah Singkat PPATK

2002: PPATK resmi dibentuk melalui UU No. 15 Tahun 2002.

2003: PPATK mulai beroperasi secara efektif dan menjadi anggota Egmont Group, yaitu forum internasional FIU seluruh dunia.

Baca Juga: Negara Jadi Panggung Ego: 10 Pemimpin Dunia Paling Narsistik

2010: PPATK diperkuat dengan UU No. 8 Tahun 2010 yang memperluas kewenangan dan perannya.

2021: Pemerintah menerbitkan Perpres No. 13 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi PPATK yang mempertegas koordinasi antarlembaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Wikipedia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X