"Saya kira undang-undang, peraturan pemerintah, semua ketentuan yang terkait, sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan, perniagaan bahan pokok yang paling penting," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut Tom, fakta persidangan seperti keterangan saksi dan ahli juga tidak dipertimbangkan dengan saksama oleh hakim.
Tom mengatakan, dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab sektor teknis tetap berada pada menteri secara teknis, bukan pada pejabat koordinatif seperti Menteri Koordinator (Menko).
"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," terangnya.
"Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Tom menilai putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, seraya menyebut keputusan tersebut seolah hanya menyalin ulang atau 'copy paste' terkait hal yang disampaikan penuntut umum.
"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ucapnya.
"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutup Tom.***
Artikel Terkait
PABOI Tekankan Penanganan Patah Tulang Harus Komprehensif, Waspadai Risiko Deformitas dan Infeksi
5 Paspor Paling Kuat di Dunia Tahun 2025, Tak Ada Indonesia?
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun oleh Hakim PN Jakpus, Anies Baswedan Ragukan Keadilan di Indonesia
Ketika Keadilan Dikhianati: Refleksi atas Vonis Tom Lembong dan Runtuhnya Kepercayaan Publik