Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

photo author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:24 WIB
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

JAKARTA INSIDER - Tom Lembong yang mempunyai nama lengkap Thomas Trikasih Lembong divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp. 750 Juta Rupiah.

Tom Lembong divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun dengan denda sebesar Rp. 750 Juta Rupiah.

Demikian dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Tom Lembong akan mengajukan banding.

Baca Juga: 5 Paspor Paling Kuat di Dunia Tahun 2025, Tak Ada Indonesia?

Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengisyaratkan untuk mengajukan banding.

Ari Yusuf Amir, salah satu tim kuasa hukum Tom Lembong mengajukan banding terkait putusan hakim terhadap Tom Lembong.

"Untuk sikap kami yang selanjutnya, kami masih pikir-pikir. Tapi tentunya dalam kondisi ini, peluang besar kami akan melakukan banding," kata Ari dalam sesi doorstop di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: PABOI Tekankan Penanganan Patah Tulang Harus Komprehensif, Waspadai Risiko Deformitas dan Infeksi

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap putusan hakim. 

Ari menyoroti putusan tersebut dinilai hanya copy paste tuntutan jaksa penuntut umum saat sidang dan mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.

Kekecewaan ini menjadi salah satu alasan kuat di balik pertimbangan untuk mengajukan banding.

Baca Juga: OCM 2025 di Jakarta, Momentum Besar Transformasi Ilmu Ortopedi Dunia

Thomas Trikasih Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X