JAKARTA INSIDER - Anies Baswedan, Mantan Gubernur DKI Jakarta dan juga sahabat karib Tom Lembong mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Anies Baswedan mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim terkait Tom Lembong yang divonis selama 4,5 tahun hukuman kurungan penjara dengan denda Rp. 750 Juta dengan kasus korupsi gula.
Anies Baswedan mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dianggapnya tidak fair dengan fakta lapangan.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
"Yang mengikuti putusan ini dengan akal sehat pasti akan kecewa sama seperti saya," kata Anies, pada Jumat, 18 Juli 2025. menyoroti keputusan pengadilan yang ia nilai kontroversial.
Anies juga mengatakan bahwasanya putusan hakim tidak bisa diterima dengan akal sehat manusia.
Ia mempertanyakan implikasi putusan ini bagi keadilan di Indonesia. Dia menganggap Tom merupakan korban kriminalisasi.
Baca Juga: 5 Paspor Paling Kuat di Dunia Tahun 2025, Tak Ada Indonesia?
"Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara Indonesia yang lainnya?" ujarnya.
Meskipun kecewa, Anies menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang akan diambil Tom untuk mencari keadilan.
"Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya," tegasnya.
Baca Juga: PABOI Tekankan Penanganan Patah Tulang Harus Komprehensif, Waspadai Risiko Deformitas dan Infeksi
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong bersalah dalam melakukan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.
Hakim menilai tindakan Tom memberikan izin impor gula melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel Terkait
Puluhan WNA di Jakarta Selatan Berhasil Diamankan Oleh Petugas Imigrasi Dalam Operasi Wirawaspada
OCM 2025 di Jakarta, Momentum Besar Transformasi Ilmu Ortopedi Dunia
PABOI Tekankan Penanganan Patah Tulang Harus Komprehensif, Waspadai Risiko Deformitas dan Infeksi
5 Paspor Paling Kuat di Dunia Tahun 2025, Tak Ada Indonesia?
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding