JAKARTA INSIDER - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong buka suara usai sidang putusan vonis dalam kasus importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Sebelumnya diketahui, Tom Lembong dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, namun Eks Mendag RI itu tidak dibebani uang pengganti karena hakim menilai Tom tidak menerima keuntungan dari perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, Tom menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim tidak menyebut adanya niat jahat atau mens rea dari dirinya.
Baca Juga: Ketika Keadilan Dikhianati: Refleksi atas Vonis Tom Lembong dan Runtuhnya Kepercayaan Publik
Tom menekankan sejak awal proses hukum hingga putusan, tidak pernah disebutkan dirinya memiliki motif jahat dalam kasus tersebut.
"Dari sudut pandang saya, pertama yang paling penting adalah Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," tegasnya.
Perihal itu, Tom menjelaskan seluruh proses hukum, mulai dari dakwaan, tuntutan jaksa, hingga vonis akhir, hanya menyebut dirinya melanggar aturan, bukan karena ada maksud jahat untuk melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun oleh Hakim PN Jakpus, Anies Baswedan Ragukan Keadilan di Indonesia
"Dan dari awal proses hukum, dari saat dakwaan sampai tuntutan, sampai putusan, majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat.
Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," jelasnya.
Lebih lanjut, Tom menyayangkan Majelis Hakim seolah mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan saat itu.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Eks Mendag RI itu menilai keputusan tersebut janggal karena Undang-Undang telah memberi mandat jelas kepada menteri dalam hal secara teknis.
"Janggal atau aneh bagi saya, sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," tutur Tom.
Artikel Terkait
PABOI Tekankan Penanganan Patah Tulang Harus Komprehensif, Waspadai Risiko Deformitas dan Infeksi
5 Paspor Paling Kuat di Dunia Tahun 2025, Tak Ada Indonesia?
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun oleh Hakim PN Jakpus, Anies Baswedan Ragukan Keadilan di Indonesia
Ketika Keadilan Dikhianati: Refleksi atas Vonis Tom Lembong dan Runtuhnya Kepercayaan Publik