Perpres Nomor 57 Tahun 2023 sambut era digital, kini lowongan pekerjaan wajib lapor!

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Dapatkan wawasan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan pekerjaan di Indonesia (bpk.go.id)
Dapatkan wawasan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan pekerjaan di Indonesia (bpk.go.id)

8. Pembatalan Keputusan Presiden Sebelumnya

Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang telah ada sebelumnya.

Perpres Nomor 57 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 September 2023.

Tujuannya adalah untuk menciptakan pasar kerja yang lebih terstruktur dan efisien di Indonesia, yang akan memberikan manfaat besar bagi pencari kerja dan pemberi kerja.

Sebagai salah satu langkah penting dalam pengaturan ketenagakerjaan, perpres ini memastikan bahwa informasi lowongan pekerjaan menjadi lebih terbuka dan mudah diakses oleh semua pihak yang terlibat dalam pasar kerja.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta kesinambungan antara pencari kerja dan pemberi kerja dalam upaya menciptakan lapangan kerja yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X