8. Pembatalan Keputusan Presiden Sebelumnya
Perpres ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang telah ada sebelumnya.
Perpres Nomor 57 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 September 2023.
Tujuannya adalah untuk menciptakan pasar kerja yang lebih terstruktur dan efisien di Indonesia, yang akan memberikan manfaat besar bagi pencari kerja dan pemberi kerja.
Sebagai salah satu langkah penting dalam pengaturan ketenagakerjaan, perpres ini memastikan bahwa informasi lowongan pekerjaan menjadi lebih terbuka dan mudah diakses oleh semua pihak yang terlibat dalam pasar kerja.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta kesinambungan antara pencari kerja dan pemberi kerja dalam upaya menciptakan lapangan kerja yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.***
Artikel Terkait
Lowongan kerja Bank Indonesia! Bangun masa depan melalui Rekrutmen PCPM Angkatan 38
Tingkat pengangguran pemuda China mencapai angka tertinggi, kenyataan kelam krisis kerja
Astra International buka lowongan kerja! Jadi ahli SDM dengan program Human Capital Trainee Batch 11
Ferry Irawan pasca bebas dari penjara: Bagi waktu kuliah di fakultas hukum, kerja, dan selesaikan kontrak
Karyawan Software Engineer diduga lakukan kekerasan seksual, Tokopedia putus hubungan kerja