JAKARTA INSIDER - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Perpres ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.
Informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja diharapkan akan menjadi landasan bagi pencari kerja dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mereka.
Baca Juga: Karyawan Software Engineer diduga lakukan kekerasan seksual, Tokopedia putus hubungan kerja
Sebagai latar belakang dari peraturan ini, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 yang mengatur Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini.
Oleh karena itu, Perpres Nomor 57 Tahun 2023 hadir sebagai upaya untuk menyelaraskan regulasi dengan keadaan aktual di pasar kerja Indonesia.
Perpres ini mengatur beberapa hal mendasar, di antaranya:
1. Definisi Terkait Penempatan Tenaga Kerja
Perpres ini memberikan definisi yang jelas terkait dengan penempatan tenaga kerja, yang mencakup proses pelayanan penempatan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
Pemberi kerja, pengantar kerja, dan petugas antarkerja juga didefinisikan dengan rinci.
2. Sistem Informasi Ketenagakerjaan
Sistem Informasi Ketenagakerjaan menjadi bagian integral dari pelaporan lowongan pekerjaan.
Ini adalah ekosistem digital yang menjadi platform untuk berbagai layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.
Artikel Terkait
Lowongan kerja Bank Indonesia! Bangun masa depan melalui Rekrutmen PCPM Angkatan 38
Tingkat pengangguran pemuda China mencapai angka tertinggi, kenyataan kelam krisis kerja
Astra International buka lowongan kerja! Jadi ahli SDM dengan program Human Capital Trainee Batch 11
Ferry Irawan pasca bebas dari penjara: Bagi waktu kuliah di fakultas hukum, kerja, dan selesaikan kontrak
Karyawan Software Engineer diduga lakukan kekerasan seksual, Tokopedia putus hubungan kerja