Perpres Nomor 57 Tahun 2023 sambut era digital, kini lowongan pekerjaan wajib lapor!

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Dapatkan wawasan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan pekerjaan di Indonesia (bpk.go.id)
Dapatkan wawasan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan pekerjaan di Indonesia (bpk.go.id)

JAKARTA INSIDER - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Perpres ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.

Informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja diharapkan akan menjadi landasan bagi pencari kerja dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan mereka.

Baca Juga: Karyawan Software Engineer diduga lakukan kekerasan seksual, Tokopedia putus hubungan kerja

Sebagai latar belakang dari peraturan ini, Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 yang mengatur Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini.

Oleh karena itu, Perpres Nomor 57 Tahun 2023 hadir sebagai upaya untuk menyelaraskan regulasi dengan keadaan aktual di pasar kerja Indonesia.

Perpres ini mengatur beberapa hal mendasar, di antaranya:

Baca Juga: Ferry Irawan pasca bebas dari penjara: Bagi waktu kuliah di fakultas hukum, kerja, dan selesaikan kontrak

1. Definisi Terkait Penempatan Tenaga Kerja

Perpres ini memberikan definisi yang jelas terkait dengan penempatan tenaga kerja, yang mencakup proses pelayanan penempatan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.

Pemberi kerja, pengantar kerja, dan petugas antarkerja juga didefinisikan dengan rinci.

2. Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Sistem Informasi Ketenagakerjaan menjadi bagian integral dari pelaporan lowongan pekerjaan.

Ini adalah ekosistem digital yang menjadi platform untuk berbagai layanan publik dan aktivitas di bidang ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X