Baca Juga: Astra International buka lowongan kerja! Jadi ahli SDM dengan program Human Capital Trainee Batch 11
3. Pelaporan Lowongan Pekerjaan
Perpres ini mengatur bahwa lowongan pekerjaan bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pemberi kerja yang memiliki lowongan pekerjaan di dalam negeri wajib melaporkannya kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Untuk lowongan pekerjaan dari luar negeri, pelaporan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Tingkat pengangguran pemuda China mencapai angka tertinggi, kenyataan kelam krisis kerja
4. Akses Informasi Lowongan Pekerjaan
Informasi lowongan pekerjaan yang dilaporkan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
5. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik terkait pengelolaan informasi lowongan pekerjaan, verifikasi, penyebarluasan, pembinaan Pengantar Kerja, dan lainnya.
6. Penghargaan bagi Pemberi Kerja
Pemberi kerja yang patuh dengan kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan dapat mendapatkan penghargaan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Lowongan kerja Bank Indonesia! Bangun masa depan melalui Rekrutmen PCPM Angkatan 38
7. Sanksi Administratif
Bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, perpres ini memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Artikel Terkait
Lowongan kerja Bank Indonesia! Bangun masa depan melalui Rekrutmen PCPM Angkatan 38
Tingkat pengangguran pemuda China mencapai angka tertinggi, kenyataan kelam krisis kerja
Astra International buka lowongan kerja! Jadi ahli SDM dengan program Human Capital Trainee Batch 11
Ferry Irawan pasca bebas dari penjara: Bagi waktu kuliah di fakultas hukum, kerja, dan selesaikan kontrak
Karyawan Software Engineer diduga lakukan kekerasan seksual, Tokopedia putus hubungan kerja