Perpres Nomor 57 Tahun 2023 sambut era digital, kini lowongan pekerjaan wajib lapor!

photo author
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:30 WIB
Dapatkan wawasan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan pekerjaan di Indonesia (bpk.go.id)
Dapatkan wawasan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan pekerjaan di Indonesia (bpk.go.id)

Baca Juga: Astra International buka lowongan kerja! Jadi ahli SDM dengan program Human Capital Trainee Batch 11

3. Pelaporan Lowongan Pekerjaan

Perpres ini mengatur bahwa lowongan pekerjaan bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pemberi kerja yang memiliki lowongan pekerjaan di dalam negeri wajib melaporkannya kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Untuk lowongan pekerjaan dari luar negeri, pelaporan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga: Tingkat pengangguran pemuda China mencapai angka tertinggi, kenyataan kelam krisis kerja

4. Akses Informasi Lowongan Pekerjaan

Informasi lowongan pekerjaan yang dilaporkan bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

5. Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah

Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab yang terdefinisi dengan baik terkait pengelolaan informasi lowongan pekerjaan, verifikasi, penyebarluasan, pembinaan Pengantar Kerja, dan lainnya.

6. Penghargaan bagi Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang patuh dengan kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan dapat mendapatkan penghargaan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Lowongan kerja Bank Indonesia! Bangun masa depan melalui Rekrutmen PCPM Angkatan 38 

7. Sanksi Administratif

Bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan, perpres ini memberikan dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X