Kebakaran di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polres Probolinggo tetapkan tersangka

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 18:00 WIB
Pores Probolinggo menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) (tribratanews.ponorogo.jatim.polri.go.id)
Pores Probolinggo menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) (tribratanews.ponorogo.jatim.polri.go.id)

Dalam konteks ini, pihak kepolisian sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran, baik hutan maupun lahan.

Baca Juga: Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN dipanggil KPK terkait kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina

Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS, memberikan himbauan kepada seluruh pelaku jasa wisata dan pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilaku mereka dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Himbauan serupa juga disampaikan oleh Supoyo, Sesepuh Suku Tengger, yang mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena tindakan semacam itu juga berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan yang dianggap sakral oleh umat Hindu.

Supoyo menambahkan, "Kami harap kejadian ini tidak terulang ke depannya. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian bersama dalam menjaga lingkungan dan alam demi menjaga kelestarian tempat wisata di Kabupaten Probolinggo."

Baca Juga: Ribut akibat masalah parkir, turis asing di Bali cekik warga lokal hingga videonya viral di media sosial

Tersangka akan dihadapkan pada Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 Ayat 2 Huruf b Jo Pasal 78 Ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau Pasal 188 KUHP.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara dengan maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga alam dan lingkungan.

Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah insiden serupa di masa depan.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: tribratanews.ponorogo.jatim.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X