Kebakaran di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Polres Probolinggo tetapkan tersangka

photo author
- Senin, 11 September 2023 | 18:00 WIB
Pores Probolinggo menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) (tribratanews.ponorogo.jatim.polri.go.id)
Pores Probolinggo menetapkan tersangka dalam insiden kebakaran Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) (tribratanews.ponorogo.jatim.polri.go.id)

JAKARTA INSIDER - Polres Probolinggo telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda Bukit Teletubbies, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kejadian ini mencuat sebagai viral di media sosial dan menunjukkan betapa pentingnya kesadaran dalam menjaga kawasan konservasi alam.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Kebakaran hutan melanda Taman Nasional Gunung Bromo Tengger Semeru

Kebakaran hebat yang menghanguskan padang savana Bukit Teletubbies dipicu oleh kelalaian sejumlah pengunjung yang sedang melakukan sesi foto prewedding.

Mereka menggunakan flare asap yang, sayangnya, meletus dan memancarkan percikan api yang akhirnya memicu kebakaran tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengkonfirmasi bahwa penyebab kebakaran ini adalah meletusnya salah satu dari lima flare asap yang digunakan oleh para pengunjung.

Baca Juga: Tragedi kebakaran laboratorium IPB University telan nyawa mahasiswa, alumni angkat suara

Kepala polisi tersebut menyatakan, "Akibat kebakaran ini, pengelola TBTS segera melaporkannya ke Polsek Sukapura, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggotanya untuk membantu proses pemadaman dan mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut."

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, satu dari enam orang yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Kate Victoria Lim yang tantang polisi debat laporkan perwira Polri karena dihina sebagai PSK

Identitas tersangka tersebut adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), seorang warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer.

Kapolres Probolinggo juga menegaskan bahwa saat memasuki kawasan TBTS, manajer wedding organizer tidak memiliki Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: tribratanews.ponorogo.jatim.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X