Kasus Nikita Mirzani kian panas, Dito Mahendra tolak penundaan penahanan

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 15:53 WIB
Nikita Mirzani memohon penundaan penahanan. (Foto/Instagram)
Nikita Mirzani memohon penundaan penahanan. (Foto/Instagram)

JAKARTA INSIDER - Kasus yang menyeret nama artis Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra kini semakin memanas.

Nikita Mirzani memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Kali ini, muncul kabar terbaru dari Nikita Mirzani yang menjadi sorotan khalayak ramai.

Baca Juga: Kiesha Alvaro bak ATM berjalan untuk nafkahi keluarga, ternyata begini kelakuan Pasha Ungu

Menurut kabar, Nikita Mirzani telah melayangkan permohonan penangguhan. Akan tetapi, pihak Dito Mahendra tolak penundaan penahanan untuk ibu anak tiga ini.

Pihak Dito Mahendra menilai, Nikita Mirzani merupakan sosok yang sangat tidak kooperatif lantaran membuat alasan sakit untuk memohon penundaan penahanan.

Dengan tegasnya, pihak Dito Mahendra bakal melakukan berbagai upaya untuk tetap menahan dan menjebloskan hukuman yang sesuai untuk Nikita Mirzani.

Baca Juga: 11 tahun Kiesha Alvaro banting tulang, ternyata Pasha Ungu dan Okie Agustina sering lakukan ini pasca cerai

Memang siapa sih yang tak kenal dengan artis sensasional Nikita Mirzani?

Tak main-main, kasus penghinaan yang menjerat Nikita Mirzani kali ini melibatkan seorang pengusaha sukses yang tak punya rasa ampun untuk memberikan hukuman berat pada dirinya.

Ya, pengusaha yang menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara ini bernama Dito Mahendra Saputro.

Baca Juga: Eksklusif! Ini pengakuan Dude Harlino mengenai kondisi Alyssa Soebandono nampak kurus dan memprihatinkan

Sebelumnya, artis yang akrab disapa Nyai Nikmir itu dilaporkan oleh Dito karena kasus pencemaran nama baik hingga ditetapkan sebaga tersangka.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani terdakwa dengan tiga buah pasal alternatif oleh pihak JPU yang disampaikan pada Senin, 14 November 2022.

Sementara sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN ini kembali digelar pada 21 November 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Lombok Insider

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X