Menolak ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani teriak histeris

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:24 WIB
Ilustrasi foto Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Ilustrasi foto Nikita Mirzani (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA INSIDER –Nikita Mirzani histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

Teriakan histeris tersebut disebabkan karena Nikita Mirzani tidak terima kalau disamakan dengan penjahat 

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita Mirzani dengan lantang di Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Prediksi Ferencvaros vs AS Monaco di Liga Europa UEFA : susunan pemain, skor dan lainnya

Nikita Mirzani ditahan karena kasus pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. 

Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang menyebutkan bahwa pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy D Simandjuntak di kantornya.

Baca Juga: Prediksi Freiburg vs Olympiacos di Liga Europa UEFA : susunan pemain, head to head, skor dan lainnya

Nikita Mirzani pada akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi oleh pihak kepolisian dan juga pegawai kejaksaan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," tutur Freddy D Simandjuntak.

Freddy D Simandjuntak menegaskan bahwa penahanan ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. 

Baca Juga: Prediksi HJK Helsinki vs AS Roma di Liga Europa: Susunan pemain, head to head, skor dan lainnya

Salah satunya sebagai agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X