Sempat menolak histeris, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejari Serang selama 20 hari ke depan

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 12:52 WIB
Nikita Mirzani kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang . (PMJ News)
Nikita Mirzani kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Serang . (PMJ News)

JAKARTA INSIDER - Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik pada Rabu (26/10/2022).

Selain dugaan kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani juga ditahan akibat melanggar Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.

Dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menyampaikan bahwa duduk perkara penahanan Nikita Mirzani.

Baca Juga: Nikita Mirzani berteriak histeris dan menolak saat akan ditahan Kejari Serang: Kalian jahat

Yakni diantaranya adalah perseteruan Nikita dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai dengan keributan dan teriakan.

Tim penyidik dari Polresta Serang akhirnya menindaklanjuti kasus ini dikarenakan telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022 lalu.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik dari Polresta Serang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar dikutip JAKARTA INSIDER dari laman PMJ News (26/10/2022).

Baca Juga: Sampai 20 hari ke depan Nikita Mirzani ditahan di rutan kelas 2B

Lebih lanjut, Rezkinil Jusar mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani baru bisa dilaksanakan pada pukul 7 malam setelah semua dipersiapan dilakukan sejak siang.

Ketika proses penahanan oleh Kejari Serang berlangsung, Nikita Mirzani nampak histeris dan berteriak seolah menunjukkan bahwa ia tidak ingin ditahan.

Rezkinil menegaskan bahwa Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan.

“Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X