"Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," jelas Freddy.
Itulah kronologi Nikita Mirzani yang teriak histeris karena menolak ditahan, sebagaimana dilansir Jakarta Insider dari berbagai sumber pada Rabu (26/10/2022).***