Inilah daftar 5 obat sirup untuk anak yang dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 08:49 WIB
Ilustrasi. Lima obat sirup penurun panas dan demam anak resmi ditarik BPOM
Ilustrasi. Lima obat sirup penurun panas dan demam anak resmi ditarik BPOM

JAKARTA INSIDER - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang sekaligus menarik edar 5 obat sirup yang beredar di pasaran.

Kelima obat sirup yang dilarang tersebut merupakan obat penurun demam dan batuk untuk anak-anak. Umumnya, obat sirup yang dilarang tersebut dijual bebas di toko obat dan apotek.

BPOM menyatakan lima obat sirup tersebut mengandung cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas.

Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak-anak balita.

Baca Juga: Waspada! 5 makanan ini jadi penyebab gagal ginjal kata dr Saddam Ismail

Melansir website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Ibu, kenali gejala gagal ginjal akut pada anak, hindari obat sirup sementara waktu

BPOM menduga cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol tersebut berasal dari empat bahan tambahan yang digunakan dalam obat sirup tersebut.

Empat bahan tambahan itu adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempat bahan tersebut, menurut BPOM sebenarnya bukan merupakan bahan yang berbahaya atau pun dilarang penggunaannya dalam pembuatan obat sirup.

Baca Juga: Update harga emas terbaru hari ini Jum’at 21 Oktober 2022, antam mulai Rp535 ribu

Belum bisa memastikan sebagai penyebab gagal ginjal akut

Meskipun demikian, BPOM menyatakan belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut seperti isu yang beredar saat ini.

"Masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19," tulis BPOM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Tags

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X