Berikut ini informasi untuk perhitungan uang penghargaan masa kerja:
Baca Juga: Kapolda Jawa Barat sebut proyektil ledakan dua bom diduga berupa paku tembok dan paku payung
● Masa kerja 3 tahun atau lebih, tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
● 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
● 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
● 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
● 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
● 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
● 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
● 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
Berikut ini tips untuk menghadapi ancaman PHK:
1. Atur keuangan dan dana darurat.
2. Minta dukungan orang terdekat
3. Aktif mencari pekerjaan dan perbaharui CV.