7. Karyawan pensiun.
8. Mangkir 5 hari berturut-turut tanpa bukti dan keterangan.
9. Karyawan mengalami sakit berkepanjangan.
Baca Juga: Here we go! Tim raksasa Spanyol tumbang di tangan Maroko lewat adu penalti
Berikut ini adalah hak-hak pekerja yang di PHK:
● Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
● 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
● 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
● 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
● 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
Baca Juga: Kabag Banops Densus 88: kami akan kerja cepat perihal ledakan di Polsek Astana Anyar
● 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
● 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
● 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
● 8 tahun lebih, 9 bulan upah.
Artikel Terkait
Miris ! Arie Untung bongkar perlakuan Dude Harlino kepada Alyssa Soebandono walaupun sudah punya anak
Brimob dan Densus 88 berjaga di kawasan Polsek Astana Anyar Bandung, guna hindari adanya ledakan susulan
Kapolda Jawa Barat sebut proyektil ledakan dua bom diduga berupa paku tembok dan paku payung
Kabag Banops Densus 88: kami akan kerja cepat perihal ledakan di Polsek Astana Anyar
Selangkah menuju juara, Portugal gusur Swiss 6-1 di Piala Dunia Qatar 2022