Terancam terkena PHK massal? Ini 6 cara mengatasinya, serta hak apa saja yang bisa diterima

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi karyawan yang sedang melakukan aktivitas pekerjaannya. (Pexels/ fauxels)
Ilustrasi karyawan yang sedang melakukan aktivitas pekerjaannya. (Pexels/ fauxels)

7. Karyawan pensiun.

8. Mangkir 5 hari berturut-turut tanpa bukti dan keterangan.

9. Karyawan mengalami sakit berkepanjangan.

Baca Juga: Here we go! Tim raksasa Spanyol tumbang di tangan Maroko lewat adu penalti

Berikut ini adalah hak-hak pekerja yang di PHK:

● Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.

● 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.

● 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.

● 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.

● 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.

Baca Juga: Kabag Banops Densus 88: kami akan kerja cepat perihal ledakan di Polsek Astana Anyar

● 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.

● 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.

● 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.

● 8 tahun lebih, 9 bulan upah. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: jobstreet.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

5 rekomendasi tempat liburan yang ada di kota Bandung

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:50 WIB
X