7. Karyawan pensiun.
8. Mangkir 5 hari berturut-turut tanpa bukti dan keterangan.
9. Karyawan mengalami sakit berkepanjangan.
Baca Juga: Here we go! Tim raksasa Spanyol tumbang di tangan Maroko lewat adu penalti
Berikut ini adalah hak-hak pekerja yang di PHK:
● Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
● 1 tahun lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
● 2 tahun lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
● 3 tahun lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
● 4 tahun lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
Baca Juga: Kabag Banops Densus 88: kami akan kerja cepat perihal ledakan di Polsek Astana Anyar
● 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
● 6 tahun lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
● 7 tahun lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
● 8 tahun lebih, 9 bulan upah.