AS protes soal QRIS, MPR: Visa dan Master silahkan masuk asal siap bersaing

photo author
- Senin, 28 April 2025 | 15:09 WIB
QRIS dinilai jadi bahaya dagang bagi AS, begini penjelasannya
QRIS dinilai jadi bahaya dagang bagi AS, begini penjelasannya

JAKARTA INSIDER - Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menanggapi protes Amerika Serikat terhadap kebijakan sistem pembayaran QRIS di Indonesia. Menurutnya, tidak masalah jika perusahaan besar seperti Visa dan MasterCard ingin masuk ke pasar pembayaran domestik, selama mereka siap untuk bersaing secara sehat.

"Kalau gateway pembayaran seperti Visa atau Master mau masuk, silakan saja. Yang penting, mereka juga harus siap bersaing," ujar Eddy dilansir dari Youtube iNews Siang, pada Senin (28/4/2025).

Ia menambahkan, di banyak negara lain, Indonesia juga harus bersaing dalam menawarkan sistem pembayaran dan produk keuangan.

Baca Juga: Baca di sini! Cara aman minum cuka apel untuk diet, panduan lengkap dari pakar kesehatan

QRIS dan Persaingan Terbuka

Eddy menegaskan bahwa kehadiran QRIS bukan berarti adanya hambatan untuk penyedia jasa asing. Menurutnya, QRIS justru membuka persaingan di sektor pembayaran, dengan kemudahan yang kini sudah dinikmati hingga ke level Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Persaingan tetap terbuka. Tidak ada prioritas khusus untuk QRIS dibandingkan sistem lain. Masyarakat sendiri yang memilih, dan saat ini, mereka memang lebih banyak menggunakan QRIS," kata Eddy.

Baca Juga: Waspada! 15 aplikasi berbahaya di Play Store, diduga curi data pribadi dan keuangan!

Protes AS terhadap QRIS

Sebelumnya, Pemerintah AS mengajukan protes melalui National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR) pada 31 Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, AS mengeluhkan bahwa penyedia layanan keuangan asing, termasuk bank dan penyedia jasa pembayaran asal AS, tidak dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan terkait QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

AS menilai implementasi kebijakan yang mewajibkan transaksi domestik diproses lewat lembaga switching lokal berlisensi Bank Indonesia dianggap membatasi opsi lintas batas dan menciptakan hambatan pasar.

Baca Juga: Simak di sini! Diet telur rebus bantu turun berat badan hingga 10 kg dalam 2 minggu!

Laporan USTR tersebut muncul hanya beberapa hari sebelum Presiden AS, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal yang juga menargetkan Indonesia.

Pandangan Indonesia

Dari pihak Indonesia, kebijakan QRIS dan GPN dilihat sebagai upaya memperkuat sistem pembayaran nasional yang inklusif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Pemerintah Indonesia serta sejumlah pakar ekonomi menekankan bahwa dalam menghadapi tekanan dari luar negeri, Indonesia harus tetap berhati-hati dan mengedepankan kepentingan dalam negeri, bukan terburu-buru mengubah kebijakan.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil amankan 11 orang Pekerja kasus pupuk oplosan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Sumber: YouTube iNews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X