wisata-budaya

Penerima KJP Plus wajib tahu! Segera hindari dan jauhi 23 larangan ini agar tidak menerima sanksi berupa ...

Kamis, 11 Mei 2023 | 16:52 WIB
Segera hindari 23 larangan ini bagi penerima KJP Plus agar diberikan sanksi dan pemberhentian bantuan (jakarta.go.id)

Dikutip Jakarta Insider dari akun Instagram @upt.p4op. Penerima KJP Plus wajib mengetahui 23 larangan yang tidak boleh dilakukan.

Jika larangan-larangan tersebut dilakukan kemungkinan penerima dana akan diberikan sanksi.

Baca Juga: Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup

Berupa penarikan dana KJP Plus dan diberhentikannya penerima bantuan dari program tersebut.

Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Berikut ini 23 larangan yang wajib diketahu oleh penerima KJP Plus agar tidak menerima sanksi:

Baca Juga: Tidak ingin kalah dengan OpenAI, Google rilis update teknologi AI mereka di IO 2023

  1. Membelanjakan dana bantuan biaya pendidikan di luar dari ketentuan yang telah diatur dalam Pergub
  2. Penerima bantuan merokok
  3. Siswa penerima KJP Plus menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang serta narkotika
  4. Penerima bantuan melakukan tindak asusila/pergaulan bebas atau pelecehan seksual
  5. Penerima bantuan terlibat dalam perundungan atau kekerasan
  6. Penerima bantuan ikut serta dalam tawuran
  7. Penerima bantuan terlibat geng motor atau geng sekolah
  8. Penerima bantuan minum minuman beralkohol
  9. Penerima terlibat dengan pencurian
  10. Penerima KJP Plus melakukan pemerasan/penjambretan atau pemalakan
  11. Terlibat dengan perkelahian
  12. Memiliki keterlibatan penipuan
  13. Terlibat mencontek massal
  14. Penerima bantuan membocorkan kunci jawaban atau soal
  15. Penerima terlibat dengan pornografi atau pornoaksi
  16. Penerima terlibat menyebarluaskan gambar tidak senonoh secara konvensional maupun lewat media daring
  17. Penerima membawa senjata tajam dan peralatan yang membahayakan lainnya
  18. Penerima bantuan sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan
  19. Sering terlambat sampai sekolah secara berturut-turut atau tidak minimal 6 kali dalam 1 bulan
  20. Melakukan penggandaan/jaminan dana bantuan biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun
  21. Menghabiskan dana bantuan biaya pendidikan untuk berbelanja yang tidak secara nyata dibutuhkan
  22. Meminjamkan dana bantuan biaya pendidikan kepada pihak manapun
  23. Penerima bantuan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah

Baca Juga: Ridwan Kamil gerak cepat saat mendengar ada pungutan liar kepada seorang guru SMP di Pangandaran

Bagi para penerima KJP Plus atau peserta didik penerima dana bantuan melanggar larangan tersebut.

Baik salah satunya ataupun dilakukan secara kumulatif, maka penerima akan ditindak secara tegas.

Dengan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian dana bantuan.

Sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. Untuk itu, penerima bantuan wajib menghindari larangan di atas.***

Halaman:

Tags

Terkini