Dikutip Jakarta Insider dari akun Instagram @upt.p4op. Penerima KJP Plus wajib mengetahui 23 larangan yang tidak boleh dilakukan.
Jika larangan-larangan tersebut dilakukan kemungkinan penerima dana akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Teddy Minahasa bebas dari hukuman mati, Majelis Hakim PN Jakarta Barat putuskan vonis seumur hidup
Berupa penarikan dana KJP Plus dan diberhentikannya penerima bantuan dari program tersebut.
Berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Berikut ini 23 larangan yang wajib diketahu oleh penerima KJP Plus agar tidak menerima sanksi:
Baca Juga: Tidak ingin kalah dengan OpenAI, Google rilis update teknologi AI mereka di IO 2023
- Membelanjakan dana bantuan biaya pendidikan di luar dari ketentuan yang telah diatur dalam Pergub
- Penerima bantuan merokok
- Siswa penerima KJP Plus menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang serta narkotika
- Penerima bantuan melakukan tindak asusila/pergaulan bebas atau pelecehan seksual
- Penerima bantuan terlibat dalam perundungan atau kekerasan
- Penerima bantuan ikut serta dalam tawuran
- Penerima bantuan terlibat geng motor atau geng sekolah
- Penerima bantuan minum minuman beralkohol
- Penerima terlibat dengan pencurian
- Penerima KJP Plus melakukan pemerasan/penjambretan atau pemalakan
- Terlibat dengan perkelahian
- Memiliki keterlibatan penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Penerima bantuan membocorkan kunci jawaban atau soal
- Penerima terlibat dengan pornografi atau pornoaksi
- Penerima terlibat menyebarluaskan gambar tidak senonoh secara konvensional maupun lewat media daring
- Penerima membawa senjata tajam dan peralatan yang membahayakan lainnya
- Penerima bantuan sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan
- Sering terlambat sampai sekolah secara berturut-turut atau tidak minimal 6 kali dalam 1 bulan
- Melakukan penggandaan/jaminan dana bantuan biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun
- Menghabiskan dana bantuan biaya pendidikan untuk berbelanja yang tidak secara nyata dibutuhkan
- Meminjamkan dana bantuan biaya pendidikan kepada pihak manapun
- Penerima bantuan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah
Baca Juga: Ridwan Kamil gerak cepat saat mendengar ada pungutan liar kepada seorang guru SMP di Pangandaran
Bagi para penerima KJP Plus atau peserta didik penerima dana bantuan melanggar larangan tersebut.
Baik salah satunya ataupun dilakukan secara kumulatif, maka penerima akan ditindak secara tegas.
Dengan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian dana bantuan.
Sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan. Untuk itu, penerima bantuan wajib menghindari larangan di atas.***
Artikel Terkait
Keren! Legislator Medan dorong semangat larangan LGBT jadi Ranperda di Kota Medan
Larangan tentara berjenggot, Pemimpin Muslim Chechnya ngamuk hingga bentrok dengan Wagner Rusia
Erick Thohir sebut sanksi ringan dari FIFA, berkat doa seluruh rakyat Indonesia khususnya pecinta sepak bola
Erick Thohir ungkap sanksi administrasi, berupa pembekuan dana FIFA Forward untuk keperluan operasional PSSI
Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir beberkan sanksi dari FIFA, diberi kartu merah?