2. Jalan Provinsi
Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
Kewenangan pengelolaan jalan provinsi berada di tangan Pemerintah Provinsi.
Jalan provinsi tidak memiliki marka khusus seperti jalan nasional, sehingga kamu harus memperhatikan kondisi dan fasilitas jalan untuk mengidentifikasi apakah jalan tersebut adalah jalan provinsi.
Baca Juga: Alhamdulillah, 20 WNI yang disekap di Myanmar sudah selamat
3. Jalan Kabupaten
Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.
Pengelolaan jalan kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.
Jalan kabupaten juga tidak memiliki marka khusus seperti jalan nasional, sehingga kamu harus memperhatikan kondisi dan fasilitas jalan untuk mengidentifikasi apakah jalan tersebut adalah jalan kabupaten.
Baca Juga: Si paling malas, 3 zodiak ini terkenal jarang mandi
4. Jalan Kota
Jalan Kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat permukiman di kota.