Kisruh jalan raya rusak lapor siapa, inilah cara membedakan status jalan nasional, provinsi, dan daerah

photo author
- Senin, 8 Mei 2023 | 16:43 WIB
Inilah cara membedakan status jalan nasional, provinsi, dan daerah serta pentingnya mengetahui status jalan sebelum melaporkan kerusakan (Kementerian PUPR)
Inilah cara membedakan status jalan nasional, provinsi, dan daerah serta pentingnya mengetahui status jalan sebelum melaporkan kerusakan (Kementerian PUPR)

Undang-undang yang mengatur tentang jalan
Undang-undang yang mengatur tentang jalan (Kementerian PUPR)

2. Jalan Provinsi

Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota, antaribu kota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.

Kewenangan pengelolaan jalan provinsi berada di tangan Pemerintah Provinsi.

Jalan provinsi tidak memiliki marka khusus seperti jalan nasional, sehingga kamu harus memperhatikan kondisi dan fasilitas jalan untuk mengidentifikasi apakah jalan tersebut adalah jalan provinsi.

Baca Juga: Alhamdulillah, 20 WNI yang disekap di Myanmar sudah selamat

Dengan mengetahui ciri-ciri jalan, masyarakat dapat melapor dengan lebih tepat
Dengan mengetahui ciri-ciri jalan, masyarakat dapat melapor dengan lebih tepat (Kementerian PUPR)

3. Jalan Kabupaten

Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antaribu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, dan jalan strategis kabupaten.

Pengelolaan jalan kabupaten dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten.

Jalan kabupaten juga tidak memiliki marka khusus seperti jalan nasional, sehingga kamu harus memperhatikan kondisi dan fasilitas jalan untuk mengidentifikasi apakah jalan tersebut adalah jalan kabupaten.

Baca Juga: Si paling malas, 3 zodiak ini terkenal jarang mandi

Terdapat berbagai status jalan di Indonesia
Terdapat berbagai status jalan di Indonesia (Kementerian PUPR)

4. Jalan Kota

Jalan Kota adalah bagian dari jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, pusat pelayanan dengan persil (perumahan atau perkebunan), antarpersil, dan antarpusat permukiman di kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Kementerian PUPR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

8 Fakta China Hidup di Teknologi Masa Depan

Selasa, 23 September 2025 | 15:59 WIB

Daftar Jet Tempur Tercepat di Dunia, Rusia Paling Unggul

Minggu, 21 September 2025 | 09:44 WIB
X