JAKARTA INSIDER - Jalan adalah infrastruktur penting yang memungkinkan mobilitas manusia dan barang dari satu tempat ke tempat lain.
Namun, sebelum melaporkan kerusakan jalan, kamu harus tahu dulu bahwa jalan ada statusnya.
Kewenangan penanganan kerusakan jalan disesuaikan dengan status jalan tersebut.
Dilansir oleh Jakarta Insider melalui Kementerian PUPR.
Berikut adalah beberapa informasi penting tentang cara membedakan status jalan di Indonesia.
1. Jalan Nasional
Jalan Nasional adalah jalan yang menjadi penghubung antaribu kota provinsi.
Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan kementerian yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan nasional di Indonesia.
Untuk membedakan jalan nasional, jalan tersebut ditandai dengan marka membujur warna kuning di bagian tengah jalan.
Jalan nasional juga memiliki kriteria khusus dalam hal lebar jalan, tingkat kemacetan, dan kapasitas kendaraan.
Baca Juga: Tragedi maut, petugas SPBU tewas ditabrak bus pariwisata yang kesal solar habis