teknologi

Investasi Apple di Batam tak mampu mencukupi syarat tingkat komponen dalam negeri untuk iPhone 16 di Indonesia

Kamis, 9 Januari 2025 | 17:07 WIB
Investasi Apple di Batam tak mampu mencukupi syarat tingkat komponen dalam negeri untuk iPhone 16 di Indonesia

JAKARTA INSIDER - Investasi Apple di Batam dinilai tak mampu untuk mencukupi syarat tingkat komponen dalam negeri ( TKDN ) untuk iPhone 16 di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang menegaskan bahwasanya kementeriannya mempunyai dasar hukum untuk mengenakan sanksi kepada Apple.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan bahwasanya pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengenakan sanksi kepada Apple perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, akibat ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 162 miliar.

Baca Juga: Soal Pemagaran Pantai di Perairan Tangerang Banten, Legislator PKS Johan Rosihan Lakukan Sidak: Berpotensi Melanggar Hukum!

Investasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Apple untuk periode 2020-2023 lalu.

Menperin menyebutkan, sanksi yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, khususnya Pasal 59, yang mengatur tentang ketentuan penghitungan TKDN. 

Salah satu sanksi yang tercantum dalam peraturan tersebut adalah pencabutan nilai TKDN.

Meskipun Apple telah menggunakan skema inovasi untuk memperpanjang sertifikasi TKDN-nya, Menperin menilai perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban yang diharapkan, yaitu dengan melakukan penelitian dan pengembangan di sektor teknologi informasi.

Baca Juga: Penggemar iPhone boleh bergembira! Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita: Apple Rencana Investasi USD 1 Miliar Bangun Pabrik AirTag di Batam

Sejak 2017 hingga 2023, perusahaan itu lebih fokus pada program pendidikan dan pelatihan melalui Apple Academy, yang menurut Menperin belum mencakup aspek penelitian dan pengembangan yang seharusnya.

Dalam negosiasi yang berlangsung pada 7 Januari, Kemenperin meminta agar Apple membangun fasilitas riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.

Sebelumnya, Menperin juga mengungkapkan bahwa investasi Apple dalam pembangunan fasilitas produksi AirTag di Batam tidak cukup untuk memastikan produk terbaru mereka, iPhone 16, dapat dipasarkan di Indonesia.***

Tags

Terkini

8 Fakta China Hidup di Teknologi Masa Depan

Selasa, 23 September 2025 | 15:59 WIB

Daftar Jet Tempur Tercepat di Dunia, Rusia Paling Unggul

Minggu, 21 September 2025 | 09:44 WIB