Jadwal SIM Keliling di Jakarta hari ini, Rabu 8 Februari 2023 ada di 5 titik lokasi

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 09:48 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling
Ilustrasi layanan SIM keliling

Dalam layanan mobil SIM Keliling ini, beberapa fasilitas yang bisa didapat adalah memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

 Baca Juga: Dituding mandul, Gita Savitri ungkap pesan mengharukan tak mau punya anak: Gua sadar betul...

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X