Dalam layanan mobil SIM Keliling ini, beberapa fasilitas yang bisa didapat adalah memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Dituding mandul, Gita Savitri ungkap pesan mengharukan tak mau punya anak: Gua sadar betul...
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***
Artikel Terkait
104 WNI yang jadi korban terdampak gempa maut Turki akan segera dievakuasi, Kemlu RI: Sedang menuju lokasi
Sebagai perwakilan rakyat, Ketua DPR RI kirim surat ke parlemen Turki sampaikan belasungkawa terkait gempa
Harga emas hari ini Rabu, 8 Februari 2023 terus merangkak naik, antam mulai Rp582 ribu
Ratusan WNI turut jadi korban bencana gempa bumi yang mengguncang Turki
Tak hanya Turki, UAE akan optimis lakukan upaya perdamaian antara Rusia dan Ukraina