Kerap disalahgunakan pelat nomor RF tak lagi diberlakukan mulai Oktober 2023

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:42 WIB
Pelat kendaraan RF akan dihentikan mulai Oktober 2023. (polri.go.id)
Pelat kendaraan RF akan dihentikan mulai Oktober 2023. (polri.go.id)

Adapun kode huruf terakhir pada plat kendaraan mewakili instantsi yang berbeda, tergantung dengan afiliasi si pemilik kendaraan.

RFS, adalah singkatan dari “Reformasi “Sekretariat Negara”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan yang dimiliki oleh pejabat sipil negara.

Baca Juga: Rumah kos di Otista Raya Jakarta Timur terbakar, penyebab belum diketahui

Lebih jelasnya, plat nomor RFS berfungsi untuk menandai kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal dalam kementerian).

RFO, RFH, dan RFQ, diberikan kepada kendaraan milik pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian).

Untuk kode RFH sendiri memiliki kepanjangan “Reformasi Hukum”, biasanya untuk kendaraan milik petinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan.

Baca Juga: Tiga calon lawan Real Madrid di semifinal Copa Del Rey

RFP, merupakan singkatan dari “Reformasi Polisi”. Kode plat ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).

RFD, memiliki kepanjangan “Reformasi Darat”. Kendaraan yang memiliki kode TNKB ini dimiliki oleh pejabat TNI Angkatan Darat (AD).

RFL, yang berarti “Reformasi Laut”. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL).

RFU, yaitu singkatan dari “Reformasi Udara”. Seperti kode RF sebelumnya, kode TNKB ini diberikan kepada kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X