Tak hanya hidung bercucuran darah, Venna Melinda bawa bukti dirinya mengalami retak pada tulang rusuk

photo author
- Jumat, 27 Januari 2023 | 17:13 WIB
Bagian tubuh dari Venna Melinda yang terbuka langsung dikomentari oleh netizen (TikTok bgs_setiawan1234)
Bagian tubuh dari Venna Melinda yang terbuka langsung dikomentari oleh netizen (TikTok bgs_setiawan1234)

JAKARTA INSIDER – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda masih menjadi perbincangan hangat.

Didampingi Hotman Paris, Venna Melinda kembali melakukan konferensi pers terkait kasus KDRT yang dialaminya.

Venna Melinda diketahui membawa barang bukti ke Polda Jatim setelah melakukan BPA ketiga.

Baca Juga: Eduardo Camavinga berhasil menjadi MVP pada Derby Madrid dini hari tadi

Barang bukti yang dibawa Venna Melinda dapat memberatkan hukuman dari Ferry Irawan.

Tak hanya hidung yang berlumuran darah, Venna Melinda juga membawa bukti bahwa tulung rusuknya juga retak.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari Youtube Cumi Cumi pada 27 Januari 2023, inilah isi pernyataan dari Venna Melinda saat konferensi pers.

Baca Juga: Wow, pemprov DKI Jakarta hadirkan skywalk sepanjang 450 meter bagi warga, peresmian oleh Pj Gubernur Heru

"Jadi kalau saya di squish sudah lama ya dan berkali-kali sampai rasanya tulang rusuk saya hampir patah. Kalau udah seperti itu biasanya 2 sampai 3 hari saya tidur aja sakit, apalagi beraktivitas,” ungkap Venna.

Ungkapan Venna Melinda pun dipertegas oleh Hotman Paris dengan barang bukti yang dibawanya.

“Secara medis sudah terbukti ada bukti kdrtnya secara medis ya,” ungkap Hotman Paris.

Hotman Paris juga menyebut bahwa ia juga membawa hasil pemeriksaan dari dokter dan psikiater.

Baca Juga: Tiga calon lawan Real Madrid di semifinal Copa Del Rey

“Ada surat dari keterangan psikiater, karena secara medis secara fisikatif juga sudah diperiksa oleh Rumah Sakit Bhayangkari ya, jadi buktinya ini sudah lengkap,” tegasnya.

Lebih lanjut pengacara Venna Melinda itu mengungkap bahwa Ferry Irawan bisa terkena ancaman penjara 5 tahun karena melanggar pasal 44 ayat 1.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: YouTube Cumi Cumi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X