JAKARTA INSIDER - Rokok elektrik yang saat ini sedang digemari oleh para anak muda diwacanakan akan dilarang oleh pemerintah.
Rokok elektrik akan dilarang pemerintah jika terbukti berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Presiden, Kyai Hj Ma'ruf Amin saat mengunjungi Universitas Indonesia.
Baca Juga: Persib Bandung resmi datangkan Rezaldi Hehanusa dari Persija, ini alasannya
"Saya kira (pelarangan rokok elektrik) itu akan dikaji ya, tapi yang pasti kalau sesuatu itu berbahaya itu pasti dilarang oleh pemerintah, itu pasti," ujar Ma'ruf Amin dikutip JAKARTA INSIDER dari Antara pada Kamis (26/1/2023).
Sebelumnya, pemerintah telah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2023 terkait Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Wapres Ma'ruf Amin juga menegaskan akan melaran rokok elektrik jika ada bahaya yang ditimbulkan.
Pemerintah pun akan mengkaji kembali dampak dari pemakaian rokok elektrik.
"Kalau dia (rokok elektrik) memang ada bahaya yang ditimbulkan pasti dilarang. Oleh karena itu nanti akan dikaji betul apa akibat yang ditimbulkan oleh rokok elektrik ini," tambahnya.
Seandainya rokok elektrik tidak berbahaya, pemerintah pun akan mewacanakan dikenai harga cukai atau tidak.
Baca Juga: Link live streaming BRI Liga 1 PSS Sleman vs Arema FC, Juku Eja optimis raih poin penuh
"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Ma'ruf Amin.
Artikel Terkait
Bacaan doa setelah sholat fardhu dilengkapi artinya, salah satu waktu mustajab untuk berdoa
Pemerintah wacanakan vaksinasi booster kedua berbayar, Wapres Maruf Amin beberkan alasannya
Link live streaming BRI Liga 1 PSS Sleman vs Arema FC, Juku Eja optimis raih poin penuh
Kunjungan Anies Baswedan ke Tangerang, Banten dan Badui, dipenuhi massa yang merindukan perubahan besar
Persib Bandung resmi datangkan Rezaldi Hehanusa dari Persija, ini alasannya