JAKARTA INSIDER – Terlepas dari isu usulan kenaikan biaya haji di Indonesia, perlu kiranya kita mengetahui bagaimana dana haji yang telah terkumpul dari para jemaah itu disimpan oleh pihak berwenang.
Tentu banyak di antara kita yang selama ini tidak kepikiran tentang dana haji dari para jemaah setelah disetorkan.
Dialirkan kemana dana haji itu? Apakah hanya disimpan dalam bentuk uang saja tanpa diotak-atik sedikitpun.
Biar tidak bingung bagaimana dana dari jemaah haji disimpan oleh pihak berwenang, yuk simak selengkapnya mekanisme pengelolaan dana haji di Indonesia.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari Instagram @bigalphaid, Selasa, 24 Januari 2023, dimulai pada tahun 2018 lalu, pengelolaan dana haji di Indonesia yang sebelumnya dilakukan Kementerian Agama dialihkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Namun, dana yang berada dalam tanggung jawab BPKH tersebut tidak dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan.
BPKH yang merupakan lembaga Negara juga turut terlibat dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sejak 2018, tanggung jawab pengelolaan dana haji pindah ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dari Kementerian Agama. Dan sebagai lembaga negara, BPKH juga rutin diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tulis @bigalphaid.
Setelah dana haji yang terkumpul berada dalam tanggung jawab BPKH, selanjutnya dana tersebut akan dikelola dalam bentuk invetasi untuk memberikan return yang disebut perolehan nilai manfaat.
BPKH menempatkan dana haji itu ke dalam empat model pengelolaan. Yakni perbankan, instrumen investasi, investasi langsung dan lainnya, serta investasi emasi.
Adapun persentase penempatan dana haji di Indonesia pada perbankan sebanyak Rp48,96 triliun atau 29,50%. Kemudian instrumen investasi senilai Rp117,05 triliun atau porsinya 70,50% (mayotitas berupa SBN sebesar Rp114,96 triliun).
Artikel Terkait
Chelsea jor-joran beli pemain, datangkan 15 pemain di jendela transfer Januari
Resep es campur pelepas dahaga. Cocok untuk suguhan berbagai acara, maupun takjil Ramadhan mendatang
KPK apresiasi Polda Nangroe Aceh Darussalam atas tertangkapnya DPO Izil Azhar, mantan Panglima GAM
Realisasi investasi 2022 di atas target, tapi tetap dikritik warganet: Percuma sistem kkpr jalan tapi...
Insiden berdarah di perusahaan smelther Morowali. Fetari Sulsel desak Polri: TKA bisa dijerat asas teritorial