Electronic Road Pricing (ERP) jawaban kurangi jumlah pengendara motor di Ibu Kota

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 08:25 WIB
Uji coba Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. (Dok. Istimewa)
Uji coba Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. (Dok. Istimewa)

"ERP adalah jawaban untuk mengendalikan kemacetan di ibu Kota" tegas Syafrin Liputo.

Rancangan peraturan daerah atau raperda
mengenai tarif layanan sistem jalan berbayar atau yang dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP).

Baca Juga: Menlu Belanda risih desakan Zelenskiy pasok jet tempur F-16, sebut kabinet masih mempertimbangkan

Ditargetkan bisa diselesaikan tahun ini agar penerapan jalan berbayar di sejumlah ruas jalan di Jakarta bisa segera diterapkan.

Rencananya, tarif ERP akan diimplementasikan di 25 ruas jalan, di antaranya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)

Baca Juga: Penjarakan ayah sambung karena kasus penggelapan aset, Rizky Febian dan Sule tega lihat Teddy masuk penjara?

11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Baca Juga: Resmi divonis penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset Rizky Febian, Teddy: Itu mobil warisan ...

Waktu pemberlakuan ERP termaktub dalam Pasal 10 Raperda Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan rincian sebagai berikut:

- Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

- Dalam keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas.

Baca Juga: Debat parlemen, Menlu Belanda pertimbangkan pasok jet tempur F-16 ke Ukraina

- Berdasarkan persetujuan Gubernur, Dinas menetapkan keputusan tidak memberlakukan pengendalian lalu lintas secara elektronik pada waktu tertentu.

- Hari dan waktu pemberlakuan pengendalian lalu lintas secara elektronik dapat disesuaikan oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: antaranews.com, bps.go.id, databoks.katadata.co.id, YouTube CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X