Resmi divonis penjara 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan aset Rizky Febian, Teddy: Itu mobil warisan ...

photo author
- Senin, 23 Januari 2023 | 06:20 WIB
Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan aset Rizky Febian. (Kolase Instagram @rizkyfebian dan YouTube SCTV)
Teddy Pardiyana divonis 1 tahun 3 bulan penjara, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan aset Rizky Febian. (Kolase Instagram @rizkyfebian dan YouTube SCTV)

JAKARTA INSIDER - Polemik kasus dugaan penggelapan aset yang dilakukan oleh Teddy Pardiana akhirnya menemui ujungnya.

Teddy Pardiana akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Teddy Pardiana terbukti melakukan penggelapan atas aset sebuah mobil minibus senilai seratus dua puluh juta rupiah.

Baca Juga: Ketimbang terapkan ERP, DPRD minta Pemprov DKI Jakarta atasi maraknya pelecehan seksual

Alhasil Teddy pun divonis satu tahun tiga bulan kurungan penjara, namun ketika diberikan waktu untuk mengajukan banding Teddy memilih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu.

"Saudara punya hak menerima keputusan lalu kalau tidak menerima putusan ini bisa untuk melakukan banding," tegas Hakim.

Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada Teddy untuk mempertimbangkan keputusan pengajuan bandingnya.

Baca Juga: Sewot sering dikatain netizen mok*ndo, Rizky Billar tunjukkan sertifikat tanah: Alhamdulillah baru balik nama

"Saya pikir-pikir juga mau banding atau stop di sini, jadi dikasih waktu sama Hakim yang mulia sekitar 7 hari," kata Teddy.

Di sisi lain, Teddy tampaknya masih belum dapat mengakui kesalahan yang dilakukannya terhadap salah satu aset milik Rizky Febian itu.

Teddy menganggap bahwa mobil minibus senilai seratus dua puluh juta rupiah itu merupakan warisan milik sang putri sehingga ia juga berhak dan bebas menggunakannya.

Baca Juga: Ditengah kabar Liga 1 tanpa degradasi, Bos Persis Solo Kaesang Pangarep tegaskan Persis Solo tetap serius

"Itu kan mobil adalah milik ahli waris peninggalan dari almarhum sehingga sudah menjadi kodrat,"

"Dia sampai bahasa minjam dulu a gitu kan juga buat kepentingan Dede, itu kan memang sudah lumrah ya," kata kuasa Hakim Teddy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube SCTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aura Kasih akui idap OCD akut: Pusing lihat berantakan

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:49 WIB
X