Usulan jabatan Kades 9 tahun. Akademisi: Peluang besar penyelewengan dana desa dan menyeret isu tiga periode

photo author
- Minggu, 22 Januari 2023 | 06:31 WIB
Kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023)
Kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023)

Ia kemudian membeberkan besaran anggaran yang diterima desa. Sedikitnya setiap desa mendapatkan anggaran dari pemerintah sejumlah 1-1,5 miliar rupiah.

Jumlah tersebut jika terlalu lama dikelola oleh orang yang sama maka berpotensi menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.  

“1-1,5 Miliar itu paling minimal. Kalau di desa-desa di Jawa, seperti Jateng dan Jatim itu bisa sampai 3-3,5 miliar. Itu kan sumber daya yang besar bagi desa belum lagi ada tanah desa sebagai aset, yang menjadi salah satu tunjangan bagi yang menjabat,” ungkapnya.  

“Jadi, orang yang memimpin satu teritori yang lama itu tidak baik,” sambung dia.

Baca Juga: 5 Cara terbaik menikmati Kue Keranjang, dibikin ongol-ongol dicampur kelapa parut hingga jadi isian roti

Belum lagi jika dibandingkan dengan masa jabatan kepemimpinan di atasnya, seperti kabupaten, provinsi, dan presiden, penambahan jabatan ini menurutnya justru akan menyeret kepada isu politik lain, misalnya isu tiga periode. 

 “Kalau kita bandingkan dengan kepemimpinan di atasnya ini sangat jomplang,” jelas dia.  

Sementara itu, terkait tuntutan yang telah disampaikan oleh para Kades se-Indonesia akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang di DPR RI.

Baca Juga: Sambut Imlek, inilah rekomendasi 10 destinasi wisata Kampung Pecinan di Indonesia, tak hanya ada di Jawa

“Kami bisa memahami apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Kades. Jadi, kita akan melihat dahulu bagaimana hal tersebut untuk bisa dikaji dan dibahas kembali. Tentu saja nantinya kami akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah (tentang) bagaimana jalan tengan atau jalan keluarnya agar apa yang menjadi aspirasi dari para Kades ini bisa mendapatkan solusi,” terang Puan Maharani di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023), melansir kanal dpr.go.id.

Seperti setiap produk kebijakan lainnya yang lahir di DPR RI, ungkapnya, tindak lanjut tuntutan para Kades pun akan melewati kajian berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Bagi Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, prinsip ini vital agar implementasinya tetap berorientasi pada kebermanfaatan untuk rakyat Indonesia.

Baca Juga: Filosofi dan fakta unik seputar kue keranjang yang jarang diketahui, tak hanya perlambang kekayaan

“Efektivitasnya itu harus kita kaji terlebih dahulu, tidak boleh terburu-buru. Artinya memang kita harus lihat substansi yang mendasar terkait dengan aspirasi teman-teman Kades. Jadi, kemarin sudah diterima aspirasinya, sudah kita dengarkan bagaimana apa yang diinginkannya, apa manfaatnya buat rakyat di bawah dan masyarakat yang ada di lapangan. Jadi, itu yang akan kita cerna dulu, kita akan bahas dulu, dan tentu saja dikaji secara mendalam,” tutup Puan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: NU Online, dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X