Adapun tarif yang diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta bagi pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik akan dikenakan tarif mulai dari sebesar Rp5.000-Rp19.000.***
Adapun tarif yang diusulkan oleh Dishub DKI Jakarta bagi pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik akan dikenakan tarif mulai dari sebesar Rp5.000-Rp19.000.***
Editor: St Shofia Munawaroh JI
Sumber: Instagram @bigalphaid
Artikel Terkait
Pelaku mutilasi di Bekasi incar harta korban untuk main trading
Transaksi uang elektronik meningkat, salah satunya didorong semakin meningkatnya belanja online
Tanggapi kasus pelecehan di ponpes, MUI Jember sebut jangan lakukan tindakan asusila atas nama agama
Sejumlah produsen mobil dunia siap invetasi di Indonesia, Luhut bongkar alasannya
Mantan Perdana Menteri GAM Tgk Malik Mahmud Al Haytar akui keberanian Jokowi selesaikan kasus HAM berat