Gempa Maluku ditetapkan fase tangga darurat, BNPB salurkan dana siap pakai Rp1, 1 miliar

photo author
- Minggu, 15 Januari 2023 | 19:09 WIB
Kepala BNPB Suharyanto meninjau rumah warga yabg rusak akibat gempa di Maluku.
Kepala BNPB Suharyanto meninjau rumah warga yabg rusak akibat gempa di Maluku.

Sedangkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya, masing-masing menerima 1.000 selimut, 1.000 matras dan 25 tenda keluarga.

Baca Juga: Jabat Ketum PSSI, Iwan Bule mengaku satu target yang tak bisa diraih, gagal lolos Piala AFF 2022

Pada kekesempatan itu, Suharyanto menjelaskan bahwa secara geologis wilayah Provinsi Maluku merupakan kawasan dengan aktifitas tektonik dan kegempaan serta tsunami paling aktif di Indonesia.

Untuk itu, katanya, menjadi penting untuk siapsiaga terhadap gempa dan tsunami di Provinsi Maluku itu.

Suharyanto menyebutkan, bentuk mitigasi yang paling utama untuk bencana gempabumi adalah penguatan bangunan agar lebih tahan gempa.

Baca Juga: Zelenskiy sebut 2023 Ukraina akan menang perang, Ketua Parlemen: Tuhan bersama rakyat Ukraina

“Bukan gempa yang membunuh, tetapi reruntuhan bangunan yang tidak tahan gempa,” tuturnya.

Kepala BNPB itu mengapresiasi respon cepat Pemprov Maluku dan pemerintah kabupaten setempat melalui penetapan status tanggap darurat.

Respon cepat dari Pemprov Maluku dan pemerintah kabupaten dengan status tanggap darurat itu sangat baik.

Baca Juga: Hormati tragedi Kanjuruhan, PSSI usul 1 Oktober sebagai hari libur sepak bola nasional

Dengan langkah Pemprov Maluku itu membuat pemerintah pusat dapat memberikan dukungan lebih cukup juga untuk menjamin kebutuhan masyarakat terdampak.

Suharyanto mengingatkan bahwa bencana adalah urusan bencana.

Langkah penetapan status tanggap darurat menjadi bentuk kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana.

Baca Juga: Putin kepada Macron: Bantuan artileri dan tank dari Prancis akan semakin memperparah kondisi di Ukraina

“Tidak ada yang bisa menghadapi bencana sendirian, harus berkolaborasi dan bersinergi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: BNPB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X