Kemudian E-KTP milik WNI berlaku seumur hidup. Sementara e-KTP milik WNA memiliki masa berlaku sesuai izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh imigrasi.
Apabila masa berlaku e-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.
Dari segi bahasa tulisan, bahasa yang digunakan untuk menuliskan keterangan dalam e-KTP berbeda. Untuk WNI, seluruh keterangan, mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan, hingga agama pada e-KTP WNI ditulis dalam bahasa Indonesia.
Sementara keterangan identitas di e-KTP WNA ditulis menggunakan bahasa Inggris.
Dengan demikian dapat disimpulkan jika kabar ribuan WNA China diberi KTP Elektronik untuk Pemilu 2024 adalah berita bohong alias hoax.***
Artikel Terkait
Dituduh penyebar hoax, Rizky Billar bakal laporkan Satria Mulia ke Polisi
Kapolri ingatkan masyarakat untuk hindari hoax jelang Pemilu 2024 yang bisa memecah belah
Soal razia hotel di Bandung Sandiaga Uno tegaskan hoax: Negara sangat menghormati ranah privat wisatawan
Kabar Kaesang Pangarep menanggung biaya pengobatan Indra Bekti ternyata Hoax!