Mulai tahun 2023 Polri akan bagi SIM C jadi tiga golongan. Salah satunya SIM untuk Moge. Cek prosedurnya

photo author
- Rabu, 11 Januari 2023 | 20:28 WIB
Ilustrasi iring-iringan moge. Mulai tahun 2023 Polri akan bagi SIM C jadi tiga golongan, salah satunya SIM untuk Moge.
Ilustrasi iring-iringan moge. Mulai tahun 2023 Polri akan bagi SIM C jadi tiga golongan, salah satunya SIM untuk Moge.

Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.

Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

Baca Juga: Daftar harga menu Karen’s Dinner, apakah harga sejudes pelayanannya?

Syarat membuat SIM C

Syarat administrasi penerbitan SIM C, C1, dan C2 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan syarat administrasi penerbitan SIM lainnya. Pemohon cukup menyediakan hal berikut ini:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X