Pada butir ketiga dikatakan: " KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan".
Butir pertama dikatakan: "Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita...."
Hanya PDIP yang tidak ikut dalam pernyataan penolakan sistem pemilu proporsional tertutup. PDIP masih punya keyakinan, untuk saat ini sistem pemilu proporsional tertutup masih bisa diterapkan.
Agar tidak terseret terlalu jauh dalam pusaran perdebatan sistem pemilu proporsional tertutup atau tertutup, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin mengatakan KPU tidak berpihak pada sistem tertentu, baik sistem proporsional terbuka maupun tertutup.
"KPU tidak condong ke kanan atau ke kiri," ujar Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI.(8/1/23)
Ditegaskan Mochammad Afifuddin KPU akan tetap menjaga prinsip independensi dan netralitas dengan menjalankan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. "Kita ikuti bersama-sama persidangan di MK nanti. KPU mengikuti keputusan MK," ujar Mochammad Afifuddin.
Hal ini disampaikan Mochammad Afifuddin menanggapi salah satu poin hasil kesepakatan dari pertemuan delapan partai politik di Parlemen, yakni Partai Golkar, PAN, PKB, Partai Demokrat, PPP , Partai NasDem, PKS, dan Partai Gerindra, di Jakarta, 8/1/2023.
Poin kesepakatan tersebut terkait dengan sistem dalam Pemilu 2024. Kedelapan partai politik tersebut meminta KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KPU, lanjut Mochammad Afifuddin akan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem tersebut dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tiga asrama siswi SMAN Modal Bangsa Aceh Besar ludes terbakar
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU sebagai pihak terkait pada Selasa, 17 Januari 2023. ***