JAKARTA INSIDER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat terseret dalam pusaran perdebatan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
KPU dianggap tidak netral. KPU juga dianggap sudah melewati batas wewenangnya berbicara soal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Padahal, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari sekedar menyampaikan perkembangan kekinian di mana pada Nopember 2022 ada yang mengajukan judicial review (uji materi) terhadap pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017 yang berbunyi: "Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Hasyim Asy'ari mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup sedang dibahas melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan sekelompok orang yang mengajukan uji materi pasal di atas.
Jika MK menerima permohonan, sistem pemilu proporsional bisa berubah dari terbuka ke tertutup.
Namun, Hasyim Asy'ari menjelaskan, hal iti hanya sebatas asumsi berdasarkan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Kepemiluan saat ini. Sehingga apa yang disampaikannya bukanlah usulan dari KPU melainkan dari kondisi faktual yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Usai ditangkap KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe kini sedang perjalanan menuju ke Jakarta
"Jadi barangkali bagi calon peserta pemilu bisa bersiap-siap dan mengikuti perkembangan jika gugatan tersebut dikabulkan MK," ujarnya saat acara Catatan Akhir Tahun KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, 29/12/ 2022.
Terlanjur masuk ke ruang publik, keterangan Hasyim Asy'ari langsung mendapat respon dari partai politik peserta Pemilu 2024. Mereka memprotes keterangan yang disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari karena dianggap sudah keluar dari tupoksi KPU.
Delapan partai politik di parlemen kemudian mengeluarkan pernyataan sikap terhadap sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Kedelapan partai di DPR RI tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Delapan partai politik ini menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.