PDIP dikepung 8 partai politik tolak sistem pemilu proporsional tertutup

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 10:14 WIB
Delapan partai politik di parlemen bergandengan tangan tolak sistem pemilu proporsional tertutup. (Instagram/ @pdemokrat)
Delapan partai politik di parlemen bergandengan tangan tolak sistem pemilu proporsional tertutup. (Instagram/ @pdemokrat)

JAKARTA INSIDER - Partai Golkar tampil sebagai inisiator pertemuan 8 parpol politik di parlemen untuk pembahasan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup. Pertemuan dilangsungkan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. (8/1/23)

Hanya PDIP yang tidak ikut dalam pertemuan karena PDIP punya keyakinan politik yang berbeda dengan 8 partai politik lainnya.

Dalam pertemuan elit politik partai yang berlangsung tertutup, disepakati ke-8 partai politik di parlemen menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Begini sosok Tiko di masa lalu menurut teman masa kecilnya

Kedelapan partai di DPR RI tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Menurut ke-8 partai politik di parlemen, sistem pemilu proporsional tertutup mengatur pemilih hanya mencoblos partai dan bukan calon anggota legislatif dalam Pileg 2024.

Pernyataan sikap ke-8 partai politik dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Pasukan Jerman tolak berperang di Ukraina, Putin: Mungkin mereka faham sejarah tentara merah dan Berlin

Adapun isi pernyataan sikap ke-8 partai politik terkait penolakan sistem pemilu proporsional tertutup:

Sehubungan dengan wacana diberlakukan kembali sistem pemilu proporsional tertutup dan telah dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi, kami partai politik menyatakan sikap sebagai berikut.

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa KKN Terpadu Universitas Mataram membina masyarakat Desa Mekar Sari membuat sirup gula aren

Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu dan gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X