Baca Juga: Salah satu pemain Al Nassr menjadi korban akibat kedatangan Cristiano Ronaldo
Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Pemohon meminta kepada MK agar mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Para pemohon menilai bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.
MK telah menjadwalkan sidang untuk perkara gugatan uji materi terhadap sistem pemilu terbuka. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang dijadwalkan pada 17 Januari 2023.***
Artikel Terkait
Tak sekadar kunker ke Kota Pekanbaru, Presiden Jokowi kompak ke mal bareng para menteri beli sweater merah
Salah satu pemain Al Nassr menjadi korban akibat kedatangan Cristiano Ronaldo
Lirik lagu 'Semata Karenamu' dari Mario G Klau, nomor 1 di YouTube Music
Aldila Jelita gelar konferensi pers: Tidak mau peduli apa kata orang, cuma mau fokus sama aku dan keluarga
Tanpa banyak bacot, Aldi Taher jual gitar dan transfer Rp 10 juta ke istri Indra Bekti, Aldilla Jelita