Fraksi PDIP dikeroyok delapan fraksi parpol di parlemen, sistem pemilu proporsional tetap terbuka

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 15:27 WIB
contoh surat suara Pileg 2019. Jika sistem pemilu proporsional tertutup, tidak ada daftar nama caleg seperti di atas. Hanya tanda gambar parpol saja sesuai nomor urut.  (laman kab-bandung.kpu.go.id)
contoh surat suara Pileg 2019. Jika sistem pemilu proporsional tertutup, tidak ada daftar nama caleg seperti di atas. Hanya tanda gambar parpol saja sesuai nomor urut. (laman kab-bandung.kpu.go.id)

Indonesia, lanjut Hasto Kristiyanto, seharusnya menghemat sebanyak mungkin biaya pemilu agar dapat menghadapi risiko ekonomi global.

PDIP telah melakukan kalkulasi terkait biaya pemilu di tengah situasi saat ini.

 Baca Juga: Imbas suporter Indonesia lempar bis Thailand di GBK, Polda Metro Jaya akan turunkan rantis untuk kawal Vietnam

Pada tahun 2024 ada tiga pemilu, pemilu legislatif, pilpres putaran pertama, pilpres putaran kedua.

"Ini biayanya sekitar 3,9 triliun. Kalau dengan inflasi 10 persen saja ditambah dengan adanya Bawaslu dan sebagainya, itu perkiraan 31 triliun,” ujar Hasyo Kristiyanto.

Dengan sistem proporsional tertutup biayanya tidak sebesar itu. Akan ada penghematan biaya pemilu.

Penyelenggaraan pemilu akan lebih sederhana dan kemungkinan terjadinya manipulasi serta kecurangan semakin tipis.

 Baca Juga: Kondisi semakin memburuk, Kaesang dan Erina dikabarkan bawa Indra Bekti berobat ke Singapura. Netizen heboh!

Hasto Kristiyanto berpendapat dengan sistem pemilu proporsional tertutup maka para profesional berpeluang lebih besar menjadi legislator di DPR dan DPRD.

"Basisnya berdasarkan kompetensi. Bukan lagi popularitas," tegas Hasto Kristiyanto.

Pada November 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi gugatan uji materi terhadap sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

 Baca Juga: Aldila Jelita gelar konferensi pers: Tidak mau peduli apa kata orang, cuma mau fokus sama aku dan keluarga

Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI).

Keenamnya didampingi oleh Sururudin dan Maftukhan selaku kuasa hukum.

Keenam pemohon mengajukan gugatan uji materi atas pasal 168 ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: dpr.go.id, Youtube JPNN.COM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X