Segera daftar, ada 1 juta kuota gratis! Pemerintah kembali buka Sertifikasi Halal Gratis

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 07:02 WIB
Acara pembukaan program Sertifikasi Halal Gratis 2023 oleh menteri Agama
Acara pembukaan program Sertifikasi Halal Gratis 2023 oleh menteri Agama

(2) Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

(3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

(4) Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

Baca Juga: Aplikasi Pusaka, menyediakan informasi lengkap antrean keberangkatan haji. Begini cara pakainya

(5) Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;

(6) Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

(7) Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan;

(8) Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

Baca Juga: Anda doyan ngopi tapi menderita hipertensi? Baiknya hati-hati, simak hasil penelitian ini

(9) Tidak menggunakan bahan berbahaya;

(10) Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

(11) Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

(12) Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

Baca Juga: Daun Salam hingga Meniran, rebusan 5 jenis daun ini bisa menurunkan tekanan darah tinggi

(13) Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X