Mulai hari ini PPKM sudah tidak diberlakukan. (Instagram @pedoman_id)
"Pemerintah memutuskan untuk mecabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ungkap Presiden Jokowi kemarin Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan dan kajian yang panjang dan dengan memperhatikan situasi pandemi di tanah air.***
Artikel Terkait
Resep bakaran Tahun Baru 2023: Sate shashlik rendah lemak ala Chef Devina Hermawan paling cocok saat diet
Contoh ucapan Selamat Tahun Baru 2023 untuk mantan, cukup kirim lewat WA biar silaturahmi tetap terjaga
Partai Ummat lolos verifikasi faktual perbaikan, 'Ingat 2024, Pilih No 24, Partai Ummat'
Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Pencabutan gugatan ke Presiden dan Kapolri setelah pertimbangkan masukan
Cegat kendaraan masuk Jakarta untuk rayakan malam tahun baru, Dirlantas Polda Metro Jaya lakukan penyekatan