Wakil Ketua Komisi IX DPR mengkritisi wacana pengenaan biaya pasien Covid-19

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 13:10 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkiritisi rencana Pemerintah yang mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkiritisi rencana Pemerintah yang mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19

JAKARTA INSIDER - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkiritisi rencana Pemerintah yang mewacanakan penghentian pembiayaan perawatan pasien Covid-19.

Hal itu termasuk pembebanan biaya untuk vaksinasi Covid-19, pemangkasan insentif tenaga kesehatan, dan penghapusan klaim biaya pengobatan pasien Covid-19.

Menurut Kurniasih, kebijakan tersebut akan menambah beban masyarakat karena pembiayaan akan dikenakan kepada pasien.

Legeslator dari PKS ini mengingatkan bahwa saat ini status Bencana Nasional Non-Alam masih berlaku.

Baca Juga: Lengkap, daftar besaran UMP 2023 di 34 Provinsi Indonesia. UMP terendah Jawa Tengah. Berapa UMP di daerahmu?

Sebab itu, semua kebijakan penanganan bencana semestinya tidak dibebankan ke masyarakat.

Seiring dengan hal tersebut, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang berwenang menetapkan sebuah pandemi menjadi endemi belum mencabut status pandemi Covid-19.

"Jangan lagi menambah beban rakyat tahun 2023. Setelah tahun (2022) ini rakyat dibebani dengan kenaikan harga BBM subsidi dan tekanan ekonomi yang baru menuju kebangkitan," sebut Kurniasih dalam keterangannya melansir dpr.go.id, Rabu (28/12/2022).

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan batas berlakunya dasar perundangan tentang status Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19 adalah hingga akhir 2022.

Baca Juga: Peringatan BNPB perihal cuaca ekstrem yang akan terjadi di beberapa wilayah yang ada di Indonesia

Sehingga pemerintah perlu menjelaskan status Bencana Nasional Non-Alam terkait Pandemi.

"Jadi pemerintah perlu menetapkan dulu apakah status Bencana Non-Alam pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan selesai atau tidak? Jika masih berlaku status bencana namun menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya perawatan termasuk vaksin tentu tidak bijak," ungkap Kurniasih.

Kurniasih menambahkan, selama status bencana nasional masih ditetapkan maka pemerintah perlu menanggung semua biaya perawatan termasuk dalam vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan biaya obat-obatan Covid-19.

"Sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana maka pemerintah masih harus bertanggung jawab terhadap proses penanggulangan bencana nasional nonalam ini, tidak melepas tanggung jawab atas nama efisiensi," papar Kurniasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: dpr.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X