JAKARTA INSIDER - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Ibu Kota, Senin ini (26/12/2022).
Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mal Citraland & LTC Glodok.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Tak disangka, ternyata ccemilan ini bisa turunkan kadar kolesterol!
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Agar selamat dan terlindungi, lakukan amalan doa ini selama perjalanan saat pergi liburan
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***
Artikel Terkait
Kemudahan pembuatan SIM, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai untuk mencegah pungli
Cuma segini biaya buat SIM setelah Kapolri terbitkan biaya pembuatannya
Polda Metro Jaya buka pelayanan SIM Keliling di lima lokasi
Jadwal SIM Keliling Jakarta pada Jumat 23 Desember 2022, salah satunya ada di LTC Glodok
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tiadakan pelayanan perpanjangan SIM di hari Natal dan Tahun Baru