JAKARTA INSIDER - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta, Rabu, (23/11/2022).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, menjelaskan layanan SIM ini dilayani pukul 08.00-14.00 WIB.
Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: Tim SAR gabungan terus berupaya cari 151 korban hilang pasca gempa magnitudo 5,6 Cianjur
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***
Artikel Terkait
Warga DKI, SIM Keliling Jakarta Hari ini Dialihkan ke Satpas Polda Metro Jaya. Begini Alasannya
Bocoran Ikatan Cinta 19 Oktober 2022: Aldebaran terkejut dengan pemilik identitas kartu SIM
Kemudahan pembuatan SIM, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai untuk mencegah pungli
Cuma segini biaya buat SIM setelah Kapolri terbitkan biaya pembuatannya