JAKARTA INSIDER - Undang-undang yang melarang propaganda LGBT telah disahkan oleh Presiden Rusia, Vladimir Putin pada 4 Desember lalu.
Undang-undang yang melarang propaganda LGBT diatur dalam Undang-Undang Federal nomor 479 FZ tertanggal 5 Desember 2022.
Undang-undang yang melarang propaganda LGBT yang baru saja disahkan merupakan pengembangan dari Undang-undang Federal 2013.
Di mana dalam Undang-undang ini hanya melarang
propaganda LGBT terhadap anak-anak.
Mereka dilarang mendapatkan akses terkait LGBT melalui pers, video hingga film.
Vladimir Putin menandatangan undang-undang anti-LGBT untuk semua usia, satu minggu setelah parlemen Rusia meloloskan RUU anti-LGBT.
Ketua Duma Rusia, Vyacheslav Volodin mengatakan, "Ini akan melindungi anak-anak kita dan masa depan negara kita dari kegelapan yang disebabkan oleh Amerika Serikat dan negara-negara Eropa".
Baca Juga: Putin ngamuk! Hancurkan kamp militer Ukraina di Oblast dan Donetsk menggunakan jet tempur kesayangan
Dengan undang-undang yang baru, Vladimir Putin melarang sepenuhnya propaganda LGBT untuk semua usia.
Kegiatan yang berhubungan dengan komunitas LGBT pun dilarang, mulai dari pawai, pemutaran film hingga pameran.
Undang-undang ini mengatur siapa saja yang menyebarkan ide LGBT akan dikenakan denda mulai dari 100.000 hingga 2 juta rubel ($1.660-$33.000).
Sementara itu, jika organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda hingga 5 juta rubel atau setara Rp1,2 miliar.
Artikel Terkait
Awal 2023 mendatang, dunia bersiap memasuki resesi global. Jokowi: diperkirakan...
Jin BTS tiba untuk upacara masuk wamil, member lain diyakini hadir menyaksikan hyung tertua
BKKBN: Indonesia berpotensi alami resesi seks, dampaknya bisa ke ekonomi hingga penurunan moral. Kok bisa?
Yudo Margono disahkan sebagai Panglima TNI. Sudah sowan sebelumnya ke Jenderal Andika Perkasa
Rumah untuk para Menteri berkamar empat sedang dibangun di IKN, akan siap Juni 2024