Pemerintah dan DPR, lanjut Yasonna, telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik. RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru Indonesia.
"Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya dalam momen bersejarah ini," ujar Yasonna.
Jalan panjang
Disebutkan, penerapan UU KUHP ini akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.
Sebelumnya, jalan berliku dan panjang harus ditempuh hingga akhirnya rancangan beleid ini disahkan menjadi undang-undang.
Sebagaimana diketahui, sejak Indonesia merdeka, telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan KUHP warisan kolonial tersebut sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial lainnya, baik nasional maupun internasional. Perdebatan telah lebih dari 60 tahun.
Baca Juga: Ganjar siap nyapres. Pengamat ingatkan musuh dalam selimut di internal PDIP
Diskursus RUU KUHP telah melintasi 7 Presiden, yaitu:
- Presiden Sukarno
- Presiden Soeharto
- Presiden BJ Habibie
- Presiden Gus Dur
- Presiden Megawati
- Presiden SBY
- Presiden Jokowi.
Baca Juga: Kepak sayap Puan Maharani, sosok perempuan pertama yang memimpin DPR RI
Di DPR, perdebatan RUU KUHP juga telah melintasi 13 kali periode, yaitu:
- Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR) 26 Jun 1960 - 15 Nov 1965
- DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI) 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
- DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Okt 1971
- DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Okt 1971 - 1 Okt 1977
- DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Okt 1977 - 1 Okt 1982
- DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Okt 1982 - 1 Okt 1987
- DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Okt 1987 - 1 Okt 1992
- DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Okt 1992 - 1 Okt 1997
- DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Okt 1997 - 1 Okt 1999
- DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Okt 1999 - 1 Okt 2004
- DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Okt 2004 - 1 Okt 2009
- DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Okt 2009 - 1 Okt 2014
- DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2014 - 1 Okt 2019
- DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Okt 2019 - 2024
Baca Juga: Jalan panjang Anwar Ibrahim menuju singgasana Perdana Menteri Malaysia
Perdebatan penting tidaknya juga telah melampaui 19 Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan HAM), di antaranya Sahardjo, Wirjono Prodjodikoro, Astrawinata, Oemar Seno Adji, Mochtar Kusumaatmadja, Mudjono, Ali Said, Ismail Saleh, Oetojo Oesman, Muladi, Yusril Ihza Mahendra, Baharuddin Lopa, Marsilam Simanjuntak, Mahfud MD, Hamid Awaluddin, Andi Mattalata, Patrialis Akbar, dan Amir Syamsuddin.
Akhirnya, di zaman Menkumham Yasonna Laoly, RKUHP disahkan DPR menjadi UU.
KUHP zaman Belanda