Presiden Rusia, Vladimir Putin sudah teken UU anti LGBT, para pelanggar siap-siap dikenakan denda Rp103 juta

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 11:17 WIB
Sosok Presiden Rusia, Vladimir Putin di ruang kerjanya (Instagram @bnnrussia)
Sosok Presiden Rusia, Vladimir Putin di ruang kerjanya (Instagram @bnnrussia)

Namun, apabila organisasi atau lembaga yang melanggar, maka akan dikenai denda yang lebih besar lagi, yakni 5 juta Rubel, atau sekitar Rp1,2 miliar.

Namun jika pelaku pelanggaran tersebut adalah orang asing, maka pelaku akan langsung ditangkap serta dikeluarkan dari Negara Rusia.

Baca Juga: Derry Syahputra benarkan rencana Rizky Billar memboyong Lesti Kejora dan anaknya ke Jepang, bangkrut?

Vladimir Putin sejak dahulu kala memang memiliki sikap dan sifat yang berseberangan dengan Negara barat.

Pemimpin Rusia tersebut kini masih disibukkan dengan perang di negaranya melawan ukraina yang mana perang masih berlangsung hingga kini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: Instagram @faktanyagoogle

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X